Sejarah

You are here:

SEJARAH PERUSAHAAN

PDAM Kota Pangkalpinang berawal dari Jaman Penjajahan Belanda (Pemerintahan Hindia Belanda) yang dikenal dengan Water Leideng Bedryp (1928-1932), adapun sumber air berasal dari Mata Air Gunung Mangkol yang dialirkan secara gravitasi ke Menara Air Bukit Baru yang berfungsi sebagai Reservoir Distribusi. Pengambil-alihan Perusahaan milik Hindia Belanda berdasarkan Undang-undang No. 86 tahun 1958 dan diserahkan Pemerintah Pusat kepada Daerah berdasarkan PP No.10 tahun 1964.

Pada tahun 1956, sejak terbentuknya Kotapraja Pangkalpinang, maka PDAM Kota Pangkalpinang beralih dibawah Pemerintahan Daerah Kotapraja Pangkalpinang dan berstatus Dinas yang berada dibawah koordinasi Sub.Dit. Perekonomian dengan nama Dinas Saluran Air Minum.

Pada tahun 1975, Oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pangkalpinang diajukan dan disyahkan berdasarkan Peraturan Daerah No. 4 tahun 1975 tanggal 20 Oktober 1975 dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kotamadya Dati II Pangkalpinang memutuskan pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Dati II Pangkalpinang. Realisasi pembentukan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum tersebut terhitung mulai 1 April 1978 dengan Surat Keputusan Walikomadya Kepala Daerah Tingkat II Pangkalpinang No. : 109/KPTS/V78 tanggal 20 September 1978.

Pada tahun 1984-1987, Dibangun Pemerintah Pusat melalui PPSAB Propinsi Sumatera Selatan suatu Sistem Penyediaan Air Minum dengan kapasitas IPA 70 l/dtk di Kolong Pedindang, 2 unit intake di Kolong Kace Baru dan Kolong Pedindang, 1 unit Ground Reservoir 600 m3 di Bukit Intan serta Jaringan perpipaan untuk wilayah perkotaan.

Pada tahun 1985-1987, Dibangun Perum. Perumnas di Kolong Kace 1 unit IPA kapasitas 5 l/dtk, 1 unit Ground Reservoir dan Jaringan perpipaannya untuk wilayah pelayanan Perumnas Bukit Merapin.

Pada tahun 1994, PDAM Kota Pangkalpinang melalui pembiayaan WJS SCUDP memiliki pinjaman SLA-589/DDI/1991 serta RDA-207/DP3/1994 melakukan pengembangan usaha dengan membangun 1 unit Reservoir kapasitas 600 m3 dan perluasan Jaringan Perpipaan untuk wilayah perkotaan.

Pada tahun 1999-2000, bersumber dari APBN dibangun 1 unit IPA Paket Baja kapasitas 20 l/dtk untuk penambahan kapasitas IPA Pedindang dan 1 unit IPA Paket Baja kapasitas 20 l/dtk di Kolong Bacang.

Pada tahun 2001, bersumber dari APBN dibangun IPA Paket Baja kapasitas 5 l/dtk untuk penambahan kapasitas di Kolong Kace untuk peningkatan pelayanan wilayah Perumnas Bukit Merapin.

Pada tahun 2003, bersumber dari APBN dibangun IPA Paket Baja kapasitas 20 l/dtk untuk penambahan kapasitas produksi di Kolong Bacang.

Pada tahun 2003, dengan semakin maraknya ekploitasi sumber daya alam (penambangan timah) oleh masyarakat yang menyebabkan penurunan kualitas air baku terutama untuk Sungai Kace, sehingga mengakibatkan Intake Kace Baru untuk supply air baku ke IPA Pedindang  tutup dan SPAM untuk wilayah pelayanan Perumnas Bukit Merapin berhenti total.

Pada tahun 2007-2010, bersumber dari dana APBD Propinsi dan APBD Kota serta sedikit investasi dari pihak swasta (PT. Darco) di bangun IPA UF (ultra filtrasi) Bacang 40 l/dtk, up rating IPA Pedindang dari 70 l/dtk menjadi 300 l/dtk, Intake Kolong Kacangpedang, Reservoir-reservoir di Bukit Intan dan Bukit Perumnas, penambahan jaringan perpipaan serta gedung kantor baru. Berdasarkan Perjanjian DBOT No. PDAM : 690.84/IV-1/2007 No. Darco : DI.01/CONT/IX/07 tanggal 21 September 2007.

Pada tahun 2010, di bulan Juni 2010 Kantor PDAM Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman no. 21 pindah dengan menempati gedung baru di lokasi IPA Pedindang yaitu di Jl. Bina Marga Kel. Asam Pangkalpinang.

Pada tahun 2012, tepatnya tanggal 1 April  2012 awal dari IPA Bacang dan IPA Pedindang di ambil alih pihak swasta untuk pengelolaannya. Serah terima kelola ini berkaitan dengan Perjanjian DBOT tanggal 21 September 2007 tersebut diatas.

Pada tahun 2013, tanggal 1 Juni 2013 Produksi kembali diambil alih PDAM Pangkalpinang, ini terjadi karena pihak swasta mengeluarkan SP3 ke PDAM karena pengajuan pembayaran air curah kepada PDAM Pangkalpinang tidak mendapat tanggapan.

Pada tahun 2014, tanggal 02 September 2014 telah dibacakannya putusan BANI dalam perkara Nomor :531/VII/ARB-BANI/2013 antara PT. DARCO Indonesia sebagai Pemohon I dan PT Darco Bangka Belitung Water sebagai Pemohon II melawan Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Pangkalpinang sebagai Termohon dan Gubernur Provinsi Daerah Bangka Belitung cq. Pemda Kotamadya Pangkalpinang cq. Walikota Kotamadya Pangkalpinang sebagai Turut Termohon.

Pada tahun 2015, pada bulan februari 2015 ditunjuk Plt. Direktur oleh Pemda Kota Pangkalpinang dari unsur luar PDAM dan pada bulan Oktober 2015 PDAM Kota Pangkalpinang baru dipimpin oleh Direktur definitip hasil dari fit and proper test. Dan di tahun 2015 PDAM Kota Pangkalpinang berubah menjadi PDAM Tirta Pinang Kota Pangkalpinang dengan diterbitnya Perda Kota Pangkalpinang Nomor 16 tahun 2015.

Pada tahun 2016, PDAM Tirta Pinang mengikuti program Hibah Pemerintah Pusat yaitu hibah sambungan rumah untuk MBR. PDAM Tirta Pinang mengajukan 2000 calon penerima hibah namun hanya terpasang sebanyak 750 SR, hal ini dikarenakan jaringan pipa retikulasi belum menjangkau seluruh calon penerima hibah MBR tersebut. Selain itu pada tahun 2016, ada pekerjaan pipanisasi yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Adapun pipanisasi tersebut adalah Jaringan Distribusi Utama.

Pada tahun 2019, PDAM Tirta Pinang Kota Pangkalpinang berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pinang Kota Pangkalpinang berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2019